Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023.
Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.
Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.
Keenam anggota KPU yang dimaksud, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.