JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sesuai perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan netralitas bagi ASN merupakan harga mati.
"Pak Jaksa Agung menyatakan khusus ASN Kejaksaan untuk netralitas. Itu harga mati, bahkan dibilang harga mati," kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Rektor IPB: Dosen dan Pendidik Harus Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Ketut menjelaskan ASN Kejaksaan masuk ke dalam kelompok penegakan hukum.
"Karena kejaksaan tidak sebagai pemilih tetapi juga bertugas sebagai penegak hukum karena tergabung dalam Gakkumdu. Jadi betul betul harus netral tidak bisa kiri kanan. Jadi harus netral semua aparatur kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe Sudah Ditangani, Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.
instruksi tersebut disampaikan guna mengantisipasi upaya politik praktis yang mengatasnamakan hukum.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Saksi Kematian Anak Tamara Tyasmara
Ia mengaku takut jika perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.
"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta mereka untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
BACA JUGA:Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, 905 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.