KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe Sudah Ditangani, Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung

KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe Sudah Ditangani, Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung

Pemilu 2024--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang pemungutan suara yang tinggal 8 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan telah menangani kasus dugaan surat suara tercoblos lebih dahulu di Taiwan.

“Itu sudah kami tangani dan alhamdulillah bisa berjalan lancar, bisa kami antisipasi,” ujar Ketua KPU  RI, Hasyim Asy’ari, Senin 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Terungkapnya Misteri Surat Suara Tercoblos di Taiwan, Pelaku Ungkap Kronologisnya

Hasyim menuturkan, bahwa kasus itu bermula dari Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal kepada para WNI yang menggunakan metode pos untuk memberikan suara mereka.

Dari 230.307 WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Taiwan, sejumlah 175.145 orang di antaranya mencoblos menggunakan metode pos.

Dari 175.145 surat suara metode pos, sebanyak 31.276 lembar di antaranya dikirimkan lebih cepat sebelum 25 Desember 2023 oleh PPLN Taipei untuk mengantisipasi libur Tahun Baru Imlek.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta

Karena perayaan Imlek di Taiwan, layanan pos di wilayah tersebut diliburkan sejak 7 Februari hingga tujuh hari ke depan, sehingga pihak PPLN khawatir jika surat suara tetap dikirim sesuai jadwal yaitu pada 2-11 Januari 2024.

Maka pengiriman kembali surat suara yang sudah dicoblos oleh para pemilih akan mengalami keterlambatan.

Padahal, ujar Hasyim, penghitungan suara metode pos harus dilakukan pada 15-22 Februari 2024.

BACA JUGA:WNI di Amerika Telah Terima Surat Suara, Warga Yogyakarta Dapat Surat Suara Jakarta Selatan

“Maka dalam situasi itu, mereka berinisiatif mengirimkan (surat suara) lebih awal, ini tidak ada maksud apa-apa selain memberikan layanan kepada pemilih, karena khawatir kalau surat suara sudah dikirim kemudian dicoblos lalu dikirim balik kok tidak sampai-sampai padahal suara harus segera dihitung,” jelasnya.

Hasyim menyebutkan, pengiriman surat suara yang lebih awal dari jadwal itu telah diketahui bersama oleh PPLN maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Bukannya Panwaslu Taipei tidak tahu kalau itu melanggar prosedur. (Mereka) tahu. Tetapi karena disadari ada situasi yang lebih mendesak, yaitu untuk melindungi hak warga negara kita supaya bisa menyalurkan suara lewat pos,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: