Jika tidak mematuhi aturan tersebut, sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Google Diduga Lakukan Shadow Ban Pada Film Dirty Vote, Apa Artinya?
"Pihak yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan tanpa berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 114 huruf a akan dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 750.000.".
Peraturan ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam melewati perlintasan kereta api.
Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk memahami dan mentaati aturan ini dengan sungguh-sungguh.
Melewati perlintasan kereta api dengan hati-hati dan mematuhi aturan akan mengurangi risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Sebagai pengendara kendaraan bermotor, kita harus selalu waspada dan menghormati peringatan perlintasan kereta api seperti suara signal, lampu isyarat atau palang pintu yang akan ditutup.
Ketika sinyal perlintasan diberi tanda untuk berhenti, kita harus segera menghentikan kendaraan di belakang garis putih yang melintasi jalan.
Saat palang pintu kereta api mulai ditutup, kita tidak boleh meremas gas dan mencoba menerobos perlintasan.