"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan.
Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI.
Kemudian, terkait isu yang kedua, Wamenhan RI menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kementerian Pertahanan dan PT TMI.
Atas beredarnya laporan yang disebut Kemhan menyesatkan terutama hasil temuan MSN, Kemhan menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait penyebaran dua hoaks tersebut.
Lalu, Hotman Paris, selaku kuasa hukum Kemhan, menyebut beberapa hoaks yang beredar telah mencemarkan nama baik institusi Kementerian Pertahanan.
Di antaranya terkait tayangan video yang menampilkan foto Menhan Prabowo dan seorang politikus asal Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili yang beredar di beberapa platform media sosial.
Dia kepada media menyebut bakal menunggu masa tenang Pemilu 2024 berakhir untuk pada akhirnya memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut.
"Belum ada keputusan (lapor ke Polri), itu nanti kita tunggu," kata Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.