JAKARTA, DISWAY.ID - Resmi! Tunjangan Kinerja (tukin) dari pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah naik jumlahnya.
Kenaikan tukin itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tukin bawaslu.
Ada beberapa kelas berbeda dari jumlah tukin yang diterima dengan perbedaan nominal juga.
Aturan tukin pegawai Bawaslu tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Jokowi sah menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024 kemarin.
Berikut bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,"
Hitungan tukin yang dibagikan akan dilihat dari seluruh kriteria dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut informasi yang ada, terdapat kebutuhan untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan adanya penetapan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam rangka itu, berikut merupakan daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu: