Tukin Pegawai Bawaslu Naik Usai Perpres Disahkan Jokowi, Jadi Berapa?

Selasa 13-02-2024,09:23 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Resmi! Tunjangan Kinerja (tukin) dari pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah naik jumlahnya.

Kenaikan tukin itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tukin bawaslu.

Ada beberapa kelas berbeda dari jumlah tukin yang diterima dengan perbedaan nominal juga.

Aturan tukin pegawai Bawaslu tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

BACA JUGA:Gandeng Hotman Paris, Kemhan Pasang Badan Bantah Tuduhan Skandal Pembelian Jet Tempur Mirrage dan Bakal Laporkan Penyebar Hoaks!

Jokowi sah menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024 kemarin.

Berikut bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,"

Hitungan tukin yang dibagikan akan dilihat dari seluruh kriteria dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Bus Real Madrid Kecelakaan Jelang Lawan RB Leipzig di Babak 16 Besar Liga Champions, Jude Bellingham Diragukan Tampil

Menurut informasi yang ada, terdapat kebutuhan untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan adanya penetapan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam rangka itu, berikut merupakan daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

BACA JUGA:Akademisi dari Universitas Mpu Tantular Ungkap Kritikan Kalangan Kampus Untuk Pemerintah Jokowi Sudah Tak Murni Aspirasi

Kategori :