Tukin Pegawai Bawaslu Naik Usai Perpres Disahkan Jokowi, Jadi Berapa?

Selasa 13-02-2024,09:23 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

17. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

BACA JUGA:4 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Diungkap TKN, Habiburokhman: Pengkondisian hingga Politik Uang

Adanya penggantian peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dalam lingkungan kerja pegawai Bawaslu.

Dengan kenaikan tunjangan ini, diharapkan mereka akan lebih termotivasi untuk melakukan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.

Penggantian Peraturan Presiden juga menjadi perlu untuk mengikuti perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Reformasi birokrasi sedang berjalan di berbagai sektor, termasuk Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan peraturan lama tidak lagi mencerminkan kondisi aktual yang ada.

Kategori :