Tukin Pegawai Bawaslu Naik Usai Perpres Disahkan Jokowi, Jadi Berapa?

Selasa 13-02-2024,09:23 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

12. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

13. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kategori :