Jika terjadi insiden seperti yang disebutkan di atas, Ketua KPPS bersama anggota akan meneliti nama pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang dan belum melapor. Nantinya, KPPS akan mencocokkan dengan KTP, identitas lain, atau Paspor.
“Apabila dari hasil pencocokan nama pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, maka pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya,” dikutip dari Pasal 16 ayat (5a) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
BACA JUGA:KPU Catat Ada 394 Juta Penonton Selama 4 Kali Debat
Simak dokumen apa saja yang bisa dibawa selain Model C6 Pemberitahuan agar dapat menggunakan hak suara di Pemilu 2024:
1. DPT
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Formulir Model C6 Pemberitahuan.
Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.
2. DPTb
KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Model A5-KPU Surat Pindah Memilih.
Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. DPK
KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Datang mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.