Dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan Pemilih tidak boleh atau dilarang mendokumentasi hak pilihnya di bilik pemungutan suara.
Mengenai hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan.
BACA JUGA:Pesan KPU Untuk Pemilih Jelang Pemilu, Mulai dari Isi Daftar Hadir Hingga Ikuti Perhitungan Suara
Ia menegaskan tidak boleh merekam apapun selama di bilik suara.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," tegasnya, dikutip Rabu, 14 Februari 2024.