Aturan Pemilih saat di Bilik Suara, Awas Jangan Rekam-rekam Pakai Handphone!

Rabu 14-02-2024,07:44 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan Pemilih tidak boleh atau dilarang mendokumentasi hak pilihnya di bilik pemungutan suara.

Mengenai hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan.

BACA JUGA:Soal Gaji Pegawai Bawaslu Naik, Timnas AMIN Duga Jokowi Serobot Politisasi Kewenangan: Terkesan Dipaksakan

BACA JUGA:Pesan KPU Untuk Pemilih Jelang Pemilu, Mulai dari Isi Daftar Hadir Hingga Ikuti Perhitungan Suara

Ia menegaskan tidak boleh merekam apapun selama di bilik suara.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," tegasnya, dikutip Rabu, 14 Februari 2024.

Kategori :