JAKARTA, DISWAY.ID -- Hari ini masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak.
Namun sebelum mencoblos pilihan calon presiden dan wakil presiden terbaik, ada beberapa aturan ketat ketika berada di balik bilik pemungutan suara di TPS.
Aturan ini sesuai mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Hari Ini Pemilu 2024! Google Doodle Tampilkan Kotak Suara dengan Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Jangan Tumbang, Ini Tips Sehat untuk Pemilih Sebelum Berangkat Nyoblos Pemilu 2024
Aturan di Bilik Suara Pemilu
Menurut aturan tersebut terdapat beberapa larangan yang wajib diketahui pemilih.
Khususnya masalah penggunaan alat elektronik, telepon genggam, hingga alat perekam gambar hingga dokumentasi hak pilih dari bilik suara.
- Dilarang Membawa Handphone ke Bilik Suara
Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Gelar Doa dan Khataman Alquran Bersama Demi Kelancaran Pemilu 2024
BACA JUGA:Muncul Kasus Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, Wajib Siapkan Tim Medis Siaga Pemilu 2024
- Dilarang Penggunaan Handphone di Bilik Suara
Dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara.
- Dilarang Mendokumentasi Hak Pilih di Bilik Suara