Partai ini mendukung Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024.
BACA JUGA:Rayakan Hari Pers Nasional, Kaesang Pangarep Main Bola Bareng Wartawan
Tata Cara Mencoblos
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, ini cara memberikan suara untuk Pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai berikut tata cara secara lengkapnya.
1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden
Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres, dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto atau pasangan calon. Selain itu, juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, dalam memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif. Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, memilih calon anggota Pewakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.