"Untuk masalah pembuktiannya, indikasi ada pembunuhan berencana kami sudah terapkan, kami akan perkuat dengan keterangan saksi maupun ahli," imbuhnya.
BACA JUGA:Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
Sebelumnya, anak Tamara Tyasmara berinisial D (6) ditenggelamkan 12 kali di kolam renang kedalaman 150 centimeter.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan D ditenggelamkan YA di kolam renang dewasa.
"Setelah itu tsk dan korban dan anak tsk Pindah dari kolam anak-anak menuju kolam dewasa dimana pada awalnya tsk beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam dewasa yang kedalamannya nya 150 cm atau 1,5 meter," katanya kepada awak media, Senin 12 Februari 2024.
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm tersebut, korban dibenamkan kepala nya sebanyak 12 kali nanti secara detil akan dijelaskan oleh tim analis Puslabfor Bareskrim Polri," tambahnya.
Kemudian ketika menenggelamkan D, YA disebut memegang pinggang korban.
"Adapun pada sat proses menenggelamkan memegang pinggang dan menggunakan kedua tangan tsk," terangnya.
BACA JUGA:Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
Selain itu, YA disebut paksa korban D (6), anak Tamara Tyasmara untuk berenang dan menenggelamkannya di dalam kolam renang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ketika D hendak menepi terus dipaksa YA berenang.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam tersangka menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan sekitar empat kali," katanya kepada awak media, Senin 12 Februari 2024.
Akhirnya D tampak lemas dan menepi hingga meninggal dunia.
"Setelah itu anak korban(RA) ke pinggir tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk," ucapnya.
"Setelah itu anak korban (RA) sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia," imbuhnya.