Menurut Ali, semua tahanan KPK mendapatkan jenis Surat Suara sesuai dapil para KTP tahanan.
"Para tahanan berhak memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI. Berdasarkan domisili KTP dan ketetapan KPU Daerah,” tutup Ali.