Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Kamis 15-02-2024,20:39 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

Tidak hanya itu, bahkan mengatakan KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan.

Padahal, menurut dia, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500. 

Dia mengatakan Panwaslu Malaysia telah merekomendasikan agar suara itu tidak dihitung, tapi PPLN tetap menghitungnya.

Kategori :