Salah satunya, untuk meningkatkan mekanisme pemberhentian Ketua MK dengan aturan yang lebih tegas daripada PMK.
"Pengaturan pemberhentian dan pengangkatan ketua MK tidak seharusnya dalam tingkat PMK, tapi dalam undang-undang," tutup Harjo.
BACA JUGA:Saat Prabowo Ingin Komunikasi Dengan Ketum Parpol Luar Koalisi
Anggota Amicus Constituere, Andi Rahadian turut menambahkan, Ketua MK seharusnya dianggap sejajar dengan para pimpinan lembaga negara lainnya.
Kendati demikian, Andi berharap, Pemecatan Ketua MK sebaiknya diatur melalui regulasi yang lebih tinggi daripada aturan internal MK sendiri.