JAKARTA, DISWAY.ID - Aiman Witjaksono menyebut dirinya telah kembali menjadi wartawan saat ini.
Aiman Witjaksono mengatakan dirinya telah rampung cuti dari wartawan usai menjadi Caleg dari Partai Perindo pada Pemilu 2024.
"Saya sampaikan juga ya, sejak hari Sabtu lalu, pekan lalu ya, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews," katanya kepada awak media, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Tersandung Kasus 'Polisi Tak Netral', Aiman Witjaksono Mengaku Kini Kembali Menjadi Wartawan Usai Pilpres 2024
Hal tersebut dilakukan usai dirinya selesai menjadi Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, capres-cawapres nomor urut 03.
"Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin setelah melakukan cuti pada saat saya menjadi caleg dan Tim dari Pemenangan Ganjar-Mahfud," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan polisi terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan juga meminta keterangan saksi ahli.
BACA JUGA:Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Aiman Tiba di PN Jakarta Selatan
"Terkait dengan laporan terlapor Aiman penyelidik saat ini sedang melalukan pemeriksaan terhadap keterangan para Saksi maupun koordinasi dengan ahli," katanya kepada awak media, Sabtu 18 November 2023.
Dijelaskannya, polisi tetap mengusut laporan terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meski terdapat aturan tentang tertundanya proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Ade mengatakan penyelidikan terus dilakukan pihaknya.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima enam laporan terhadap juru bicara tim pemenangan Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono.
Ade menjelaskan laporan tersebut masuk pada Senin (13/11) terkait pernyataannya yang diduga menyinggung ketidak netralan polisi dalam Pemilu 2024.
Aiman diproses dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.