Pemuda di Tangerang Ini Diduga Nekat Tusuk Pembeli, Sempat Kabur Naik Bus ke Jambi

Senin 19-02-2024,14:32 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Kategori :