Ada Tahanan Bebas Keluar Masuk Lapas, KPK Ajak Masyarakat Pantau Pelaku Korupsi

Selasa 20-02-2024,13:34 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkaca dari peristiwa Mardani Maming yang bebas lakukan aktivitas diluar Lapas, KPK ajak masyarakat untuk membantu mengawasi para tersangka koruptor. 

"KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:Ini Kata KPK Soal Mardani Maming Keluar Lapas

Pasalnya, ramai beredar informasi bahwa tersangka kasus suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) melakukan aktivitas di luar Lapas Sukamiskin kelas 1. 

Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. 

"KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," kata Ali. 

Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK ditemukan dugaan pungli atau gratifikasi. 

BACA JUGA:14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI

"Dimana KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK," sambung Ali.

Mardani Maming Keluar Lapas

Sebelumnya menanggapi terpidana kasus korupsi Mardani Maming yang bisa keluar masuk lapas, KPK akhirnya buka suara.

"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:Rocky Gerung: Jika Anies Jadi Presiden, 2 Minggu Kemudian Jokowi Ditangkap KPK

Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas. Dia juga menyebutkan bahwa warga binaan harus patuh pada peraturan yang ada di lapas. 

"Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," katanya. 

Kategori :