14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI

14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI

Melalui kordinatornya, MAKI somasi Jokowi dan mengatakan bahwa Tak berhak kirim hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 14 bukti surat penyelidikan kasus korupsi Harun Masiku masih berjalan dalam sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

"Ada 14 tapi yang utama cuma empat karena yang bukti 5 sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan di mana kami seiring berkelahi, bahwa ada yang tidak diterima atau apa macam-macam," papar Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI di PN Jaksel Senin.

"1-4 surat perintah penyidikan 9 Januari, ini artinya waktu OTT KPK. Kemudian ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Pak Firli waktu masih jadi Ketua KPK," tambah Boyamin.

BACA JUGA:Tes Drive Suzuki Jimny 5-door, Jajal Performa Libas Trek Off Road

BACA JUGA:Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat Bullying dan Penganiayaan SMA Binus Serpong, Polisi Angkat Bicara

Boyamin menambahkan bahwa selain itu, KPK juga melampirkan surat perintah penyitaan.

"Tapi yang disita alatnya apa aja saya juga tidak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku kepada pegawai negeri, yaitu Wahyu Setiawan tanggal 5 Mei 2023," kata Boyamin.

"Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang di-endorse oleh Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara. Jadi saya yakin karena tidak jadi bukti di sini berarti itu sebatas omongan tapi tidak ada realisasi," sambungnya.

BACA JUGA:Vincent Rompies Mulai Banyak 'Diberondong' Netizen Minta Klarifikasi: Tolong Ajarin Anak Lo Itu!

BACA JUGA:Sirekap K.O Diserang DDOS, Beredar Surat Penundaan Rekepitulasi Suara dari KPU Kota Bekasi dan Kota Tangerang

Dalam gugatan Boyamin meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa. 

Ia juga meminta agar kasus itu secara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.

"Saya dalam meminta gugatan ini kan juga memerihtahkan pada KPK untuk melakukan sidang in absensia. Karena kalau alasan pengembangan saksi saksi masih ada juga kok, supaya ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi bahan gorengan politik," tutupnya.

BACA JUGA:Pertamina Buka Suara Atas Rencana Prabowo Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads