Sirekap K.O Diserang DDOS, Beredar Surat Penundaan Rekepitulasi Suara dari KPU Kota Bekasi dan Kota Tangerang
Permasalahan rekapitulasi suara Pemilu 2024 kembali mengalami permasalahan, kali ini pihak Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap diserang DDOS.-tangkapan layar sirekapkpu-
JAKARTA, DISWAY.ID – Permasalahan rekapitulasi suara Pemilu 2024 kembali mengalami permasalahan, kali ini pihak Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap diserang DDOS.
Sirekap K.O diserang DDOS yang terungkap dari beredarnya surat penundaan rekepitulasi suara dari KPU Kota Bekasi dan Kota Tangerang pada 19 Februari pagi.
Adapun surat dari KPU Bekasi tersebut menjelaskan Sirekap sedang dilakukan maintance akibat DDOS attack sambil sinkronisasi data otentik dalam foto formulir Model C.
BACA JUGA:Istana Sebut Surya Paloh Ajukan Permohonan untuk Bertemu Jokowi, Nasdem Meradang
BACA JUGA:Update! Gempa Bumi Guncang Lombok Barat NTB Berkekuatan M 4.2
Akibat maintenance ini, maka rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang sudah berlangsung sejak tanggal 17-18 Februari 2024 perlu dilakukan evaluasi .
Hal ini untuk untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi dan penggunaan Sirekap berjalan secara baik, optimal dan efektif.
Sedangkan pda butir ke duanya, disebutkan pada tanggal 19-20 Februari 2024, KPU Kota Bekasi akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan PPK se - Kota Bekasi dalam rangka memastikan pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan berjalan dengan lebih baik, tertib, terbuka dan efektif.
BACA JUGA:Bagaimana Cara untuk Melepaskan Trauma di Masa Lalu?
BACA JUGA:FC Bayern Munich Kalah Lagi, Posisi Thomas Tuchel Mulai Terancam?
Adapon poin ketiga yang disampaikan dalam surat edaran tersebut agar PPK se - Kota Bekasi dapat mengikuti kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di wilayah kecamatannya masing - masing .
Sedangkan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara agar dipending terlebih dahulu dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024.
Selain kab Bekasi, surat penundaan rekepakitulasi juga dikeluarkan oleh KPU Kota Tanggerang pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: