14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI

14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Achraf Hakimi Bersiap Pergi dari PSG di Musim Panas, Real Madrid dan Manchester City Siaga 1

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.

Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa pada 16 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:PBNU Ajak PKB Kembali ke Jalan yang Benar: Mari Hormati Hasil Pemilu

BACA JUGA:Mengoptimalkan Potensi Cuan UKM di Tahun Naga Kayu dengan Pemberdayaan Social Commerce melalui Survey Suara UKM Negeri vol 4

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: