Ini Kata KPK Soal Mardani Maming Keluar Lapas
Keterangan KPK soal Mardani Maming yang bebas keluar masuk Lapas Sukamiskin. -Disway/Ayu Noviya-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal lancarnya terpidana kasus korupsi Mardani Maming keluar masuk lapas.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI
Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas. Dia juga menyebutkan bahwa warga binaan harus patuh pada peraturan yang ada di lapas.
"Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," jelasnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Jika Anies Jadi Presiden, 2 Minggu Kemudian Jokowi Ditangkap KPK
Ali juga menyinggung soal tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," pungkasnya.
BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos
Diketahui Mardani Maming tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, melakukan perjalanan naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya.
Kabarnya mantan bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini bebas bepergian keluar lapas kelas 1 Sukamiskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: