Dalam kasus ini, Arid Edison dijerat dengan pasal 32 Undang-Undang ITE, karena dituding menyebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.
Hal itu pula yang dicecar Alvin kepada ahli dalam sidang itu. Alvin mencecar apakah STNK itu data pribadi karena diatasnamakan sebuah perusahaan.
BACA JUGA:Ngerih! Cuma Alvin Lim yang Berani Sebut Kapolri Listyo Sigit Jenderal Banci
"Tadi kan kami tanya ke ahli Perlindungan data pribadi, apakah STNK itu untuk menerangkan data pribadi atau data kendaraan ? Kata ahli data pribadi, oh tuhan ini aneh ini ahlinya jelas-jelas namanya juga STNK yang kepanjangan nya Surat Tanda Nomor Kendaraan, kendaraan loh bukan STNP (Surat Tanda Nomor Pribadi),” ujar Juda Sitohang, yang juga kuasa hukum Arif Edison dari LQ Indonesia Law Firm.
Merespons hal ini, Disway.id sudah mencoba menghubungi pihak Jhon LBF. Namun hingga berita ini ditulis, Jhon LBF belum memberikan tanggapan.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 22 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli pidana yang didatangkan JPU.