“Itu kan, Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan,” kata dia.
BACA JUGA:Binus School Serpong Janji Kooperatif Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Perundungan
BACA JUGA:Pemilu 2024 Selesai, Adakah Caleg yang Kena Gangguan Jiwa?
Kemudian,laporan keduanya yaitu terkait gugatan Anwar yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim, kok, menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik, sehingga saya laporkan itu,” tandasnya.