Dalam sidang dakwaan November 2023 lalu, jaksa penuntut umum membacakan tiga poin utama dalam dakwaan kombinasi tersebut. Panji didakwa terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat.
BACA JUGA:Polri Ungkap Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 29 Februari 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.