Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya

Senin 26-02-2024,07:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Pelaporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. 

Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial RZ, merupakan pejabat di bagian kehumasan kampus.

Kategori :