Tanggapan LLDikti Pencopotan Rektor UP yang Diduga Buntut Bela Korban Pelecehan oleh Mantan Rektor Sebelumnya

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta menanggapi terkait polemik pencopotan Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kiswoyo yang diduga buntut upaya membela korban pelecehan seksual oleh mantan rektor sebelumnya, ETH.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta menanggapi terkait polemik pencopotan Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kiswoyo yang diduga buntut upaya membela korban pelecehan seksual oleh mantan rektor sebelumnya, ETH.
"LLDikti sudah mendapat informasi tersebut dan masih terus mencermati perubahan yang terjadi di dalam internal Universitas Pancasila," kata Humas LLDikti Wilayah III Jakarta dalam pernyataan tertulis kepada Disway, 29 April 2025.
Pihaknya akan terus mencermati dan menganalisa informasi yang diterima dan melakukan langkah lanjutan yang sesuai dengan kewenangannya.
"Kami menyiapkan langkah-langkah yang dapat diambil sesuai kewenangan LLDikti yang sekiranya diperlukan dalam hal memfasilitasi seluruh pihak guna mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya," paparnya.
BACA JUGA:Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!
BACA JUGA:Ratusan Offroader Berebut 1 Unit Toyota Land Cruiser FJ-40 di Ajang Jungle Rush 2025
Selain itu, ia juga memastikan terbuka atas pengaduan dari pihak-pihak yang terlibat.
"Kami juga terbuka dengan pengaduan dan masukan dari pihak-pihak yang terlibat dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan LLDikti," pungkasnya.
Sebelumnya, Marsudi menduga pemecatannya sebagai Rektor UP berkaitan dengan kasus mantan Rektor sebelumnya, ETH, yang terjerat kasus pelecehan seksual hingga kini dinonaktifkan sebagai dosen.
BACA JUGA:Label Fashion Asal Kanada Protes Gerai di Bali, Ada Toko dengan Merek yang Sama
BACA JUGA:ICW Soroti Masalah Distribusi dan Kualitas Makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Pemberhentian secara sewenang-wenang dan tanpa ada kesempatan untuk membela rupanya tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga beberapa pejabat.
Ia menyebut beberapa nama, mulai dari Dienaryati Tjokro, Amin Subandrio, serta Handrito yang diketahui aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH.
"Langkah yang saya lakukan sebagai Rektor ketika dilantik, maka atas arahan LLDikti III yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP," ungkap Marsudi dalam keterangannya kepada Disway.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: