Kemendiktisaintek Belum Terima Laporan soal Polemik Pemecatan Rektor UP

Dirjen Dikti Kemendiktisaintek Khairul Munadi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi menanggapi polemik pencopotan Rektor Universitas Pancasila (UP), Marsudi Wahyu Kisworo yang disinyalir karena mendukung korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor ETH.
"Secara resmi kita belum terima laporan," kata Khairul ketika ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Dalam menanggapi hal ini, ia menegaskan perlunya mencermati fakta yang ada.
BACA JUGA:Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Tegaskan Komitmen Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat
BACA JUGA:TNI AL Pusing Karena Nunggak BBM Rp3,2 Triliun: Ganggu Operasional, Minta Disubsidi Seperti Polri
"Kita perlu melihat, mencermati fakta yang ada (dalam menangani kasus ini)," tuturnya.
Sementara itu, pihaknya ingin memastikan setiap masalah yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi harus diselesaikan sebaik-baiknya.
"Kita, kan, juga baru ini, ya, akan kita lihat. Tentunya, koteksnya adalah kita ingin memitigasi itu semua, menyelesaikan sebaik-baiknya," tandasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan soal pencopotan Marsudi sebagai rektor sebagai bentuk intimidasi, atas ia yang berperan aktif dalam penanganan kasus pelecehan seksual.
Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 tentang Pemberhentian Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, Ipu., ASEAN Eng., Aspen Eng., ACPE dari Jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila, tertanggal 23 April 2025.
BACA JUGA:Rosan Roeslani Sebut 844 BUMN Masuk Danantara: Termasuk Anak, Cucu hingga Cicitnya
BACA JUGA:Peneliti Hukum: Kejagung Bisa Terapkan TPPU ke Advokat Marcella Santoso dalam Kasus Suap Hakim
"Terhitung 30 April 2025 memberhentikan Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU., ASEAN Eng., ACPE dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila," terang diktum kesatu surat keputusan tersebut.
Menurut pihak yayasan, Marsudi tidak memenuhi persyaratan, target, atau komitmen yang tertuang dalam kontrak kerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani sejak ia menjabat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: