JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus perundungan di Binus School Interanational BSD Serpong Kota Tangerang Selatan telah naik ke tahap penyidikan polisi. Para pelaku berpontensi kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster penyandang disabilitas, Diyah Pusparini mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terjadi.
BACA JUGA:Santri Tewas di Pondok Pesantren Kediri, KPAI Koordinasi dengan Kemenag Untuk Diusut Tuntas
Pihak KPAI, menyerahkan semua proses hukum kepada Polres Tangerang Selatan. Walau kata Diyah hingga kini belum berkesempatan untuk berdiskusi dengan Kapolres Tangsel dengan alasan sibuk.
"Bisa saja, berbagai proses bullying kan rata-rata begitu. Tidak menutup kemungkinan, kalo proses hukum akhirnya menuju kesitu bisa jadi," ucap Diyah Pusparini saat ditemui di Menteng, Selasa 27 Februari 2024.
Lebih lanjut, Diyah Pusparini mengeluhkan lambatnya proses hukum Kapolres Tangerang Selatan dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies.
Bahkan, Diyah Pusparini mengaku sudah berupaya mengirim surat dan berkas agar proses hukum perundungan anak berjalan cepat. Hanya saja, kata Diyah, Kapolres Tangsel tak kunjung mengusutnya dengan cepat.
"Kami ingin prosesnya dipercepat. Ini udah agak lama untuk kasus anak yang selama didampingi KPAI ini termasuk agak lambat. Dari 14 Februari pengaduan sekarang sudah tanggl 27," ucap Diyah Pusparini.
BACA JUGA:KPAI Sambangi Polres Tangsel, Minta Kasus Perundungan di Binus Serpong Diusut Cepat
Hingga saat ini, polisi masih berupaya melakukan pendalaman terkait jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus bullying atau perundungan di Binus School International BSD Serpong.
Namun belakangan terungkap, bahwa kasus ini turut menyeret anak dari sejumlah pesohor, satu di antaranya Vincent Rompies. Anak Vincent diduga terlibat dalam kasus ini.
(Hasyim Ashari)