Sebab, menurutnya, yang menjadi objek dalam perkara ialah dugaan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa hak.
"Itu bukan objek perkara, ya. Itu kalau kita menangani kasus narkotika, itu baru objek perkara," ucapnya.
Hukuman yang Menanti Gathan Saleh
Atas perbuatan yang dilakukannya, Ghatan dapat dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Adapun Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Gathan Saleh Eks Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Ditangkap Polisi Usai Tembak Rekan Kerja
BACA JUGA:Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
Sementara itu, Pasal 53 berbunyi: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 mengatur tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan," ujar Nicolas.