Lebih lanjut, dalam pertimbangan pasal tersebut, MK menilai bahwa ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024 dan putusan tersebut baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK, Suhartoyo pada Kamis 29 Februari 2024.