AKP Alvino menuturkan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," tuturnya.
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik drngzn hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, polisi ungkap peran empat tersangka dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Kinclong! Xiaomi SU7 Gagah Tembus Pasar Mobil Listrik, Sedan dengan Smart Cabin
BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Penganiayaan Siswa Binus, 3 Masih Sekolah dan 1 Tidak
Alvino membeberkan keempatnya diduga melakukan kekerasan.
"Perannya itu intinya melakukan kekerasan," bebernya.
Pihaknya akan menyampaikan proses selanjutnya.
"Kita melihat proses yang berlanjut. Mungkin itu saja," ujarnya.