Atdag Washington D.C Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Pembebasan Tarif Bea Masuk

Jumat 01-03-2024,14:44 WIB
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Atase Perdagangan (Atdag) Washington D.C Ranitya Kusumadewi menghadiri pertemuan dengan sejumlah negara penerima manfaat Generalized System of Preferences (GSP) atau Alliance of GSP Countries (AGSPC) pada tingkat teknis di Kedutaan Besar Thailand di Washington D.C, Amerika Serikat pada Selasa lalu 27 Februari 2024.

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas langkah bersama dalam mendorong otorisasi pembaruan GSP yang telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2020. 

BACA JUGA:Satu Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK

GSP adalah program preferensi pembebasan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.

Setelah melalui proses peninjauan ulang sejak 2018, Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian GSP kepada Indonesia.

Namun sejak keputusan tersebut, penerapan GSP untuk Indonesia dan sejumlah negara penerima GSP tertunda menunggu persetujuan proses otorisasi GSP dari Parlemen AS.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Beasiswa IISMA 2024, Lengkap dengan Persyaratan

Dampaknya, selama lebih dari tiga tahun, para pelaku usaha diharuskan membayar bea masuk untuk produk-produk GSP. Meski demikian, bea masuk tersebut bersifat retroaktif atau akan dikembalikan setelah GSP diotorisasi.

"Indonesia terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong otorisasi GSP guna meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS,” ujar Ranitya.

“Tertundanya penerapan GSP selama tiga tahun ini tidak hanya berdampak terhadap eksportir Indonesia, namun juga konsumen dan pelaku usaha AS yang membutuhkan sumber alternatif dalam rantai pasoknya. Kita terus mempertegas bahwa otorisasi GSP akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

BACA JUGA:Turki Nyatakan Produk Tutup Panci dari Indonesia Bebas Bea Masuk Anti-Dumping

Pembahasan otorisasi GSP saat ini berada di Parlemen dengan sejumlah isu yang mencuat, seperti kriteria eligibilitas negara penerima GSP, ketentuan asal barang, serta cakupan dan batasan jumlah produk.

“Dengan pemilu AS yang akan dilakukan pada akhir tahun ini, AGSPC akan menggunakan momentum ini untuk mengintensifkan upaya untuk mendorong Parlemen AS menyetujui otorisasi GSP,” lanjut Ranitya.

Berdasarkan data United States International Trade Commission (USITC), ekspor Indonesia tersebut mencapai 12 persen dari total ekspor Indonesia ke AS pada 2023. 

Pembebasan bea masuk di bawah GSP diberikan kepada 3.572 pos tarif yang meliputi produk pertanian, tekstil, garmen, produk manufaktur, matras, furnitur, karet, tas, kimia, dan perhiasan.

Kategori :