Kontestasi Pilpres Telah Usai, Ini Komitmen Mahfud MD untuk Memperjuangkan Demokrasi dan Keadilan Bagi Indonesia

Jumat 01-03-2024,16:49 WIB
Editor : Fandi Permana

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.

Mahfud mengatakan, bahwa dirinya sebagai pasangan calon (paslon) tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya bisa melalui jalur hukum. Yakni dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dapat langsung menggugat hasil Pemilu 2024. 

(Candra Pratama)

Kategori :