JAKARTA, DISWAY.ID - Eks kuasa hukum Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak kembali membuat heboh dalam podcast yang membahas saham perusahaan tambang dapat berubah hanya dalam waktu sekejap
Modus pengambilalihan saham tambang itu dilakukan dengan modus pailit untuk membegal saham perusahaan tambang.
Praktek pembegalan saham tambang dengan modus mempailitkan saham tersebut seperti yang diungkapkan Pengacara senior Kamarudin Simanjuntak dalam Podcast Quotient TV milik Alvin Lim pada Kamis 29 Februari 2024 kemarin.
Dalam Podcast yang sudah ditonton 15 Ribu lebih itu, Kamarudin mengungkapkan bahwa ada perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang dibegal dengan modus mempailitkan saham.
"Di Kalimantan Selatan banyak peserta yang melakukan apa namanya illegal minning dengan modus sahamnya 1% kurang lebih dipailitkan. 99 persen itu sahamnya itu tidak pailit," beber Kamaruddin.
Kemudian atas saham 1% ini orang lain bisa masuk di situ. Kemudian dia bisa jual juga. Perusahaan ini sekarang sudah berpindah tangan sedangkan yang mayoritas 99% ini teriak-teriak tapi tidak didengar. Sedangkan yang 1% ini sudah pindah tangan melalui RUPS tiga kali gitu," ungkap Kamaruddin mengawali bincang-bincang bersama pengacara Alvin Lim.
BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
Alvin kemudian menanyakan perihal kasus begal tambang di Kalimantan Selatan, apakah hal itu terkait juga dengan mafia tambang yang selalu menggunakan undang-undang kepailitan.
"Undang-undang kepailitan ini kan dalam tanda petik bisa juga kita bilang ini merampok uang rakyat atau merampok perusahaan. Nah ini juga disponsori oleh apa namanya itu kurator yang nakal. Sebagai contoh ini sahamnya 99% bisa dipailitkan dengan yang 1% tadi. jelas Kamarudin.
Lalu Alvin menyinggung soal ditetapkannya oknum wakil menteri disalah satu kementerian sebagai tersangka terkait modus pailit saham tersebut.
"Memang ada dugaan ke situ, beber Kamarudin.
Alvin lalu menanyakan kembali soal adanya kerjasama dari orang dalam di PT tersebut dengan oknum-oknum pejabat.