Diterangkannya, situs resmi tercatat dengan laman https://rabithahalawiyah.org/.
JMW ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya serta disangkakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.