Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap berbagai dedikasi dan pelaksanaan tugas lainnya yang dilaksanakan dengan baik oleh Satpol PP dan Satlinmas.
BACA JUGA:Kemendagri Lakukan Asistensi Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas
Kinerja tersebut sedikit banyak telah membuat kepercayaan publik kepada Satpol PP dan Satlinmas menjadi lebih baik.
Dia menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki peran besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (Perda).
“Ini artinya Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.