Angka Perceraian ASN Pemprov DKI Cukup Tinggi, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Angka Perceraian ASN Pemprov DKI Cukup Tinggi, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Angka Perceraian ASN Pemprov DKI Cukup Tinggi, Alasannya Bikin Geleng-geleng-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup tinggi.

Sepanjang tahun 2024 saja, ada sebanyak 116 ASN Pemprov DKI yang memilih mengakhiri rumah tangganya.

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Janji Persulit Izin ASN Berpoligami Demi Lindungi Hak Istri

BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian

Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para ASN.

"Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi) adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, cukup banyaknya relatif, itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan. Belum mungkin yang di luar itu," lanjut Tito.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Protes Aturan PJ Gubernur yang Izinkan ASN Poligami: Menurut Lo?

BACA JUGA:Benarkah ASN Jakarta Boleh Poligami? Ternyata Aturan Mainnya Begini

Tito menerangkan, terdapat 3 alasan ASN di Jakarta memilih untuk bercerai yakni karena penyakit, hubungan ranjang tidak harmonis, dan tak kunjung memiliki keturunan.

"Ada tiga kriteria. Ada yang sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks, mohon maaf, biologis. Karena mungkin setelah itu ada cacat, yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, tujuan diterbitkannya Pergub tersebut untuk melindungi hak para istri ASN.

BACA JUGA:Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

BACA JUGA:Pemprov DKI Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan ASN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads