Angka Perceraian ASN Pemprov DKI Cukup Tinggi, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Angka Perceraian ASN Pemprov DKI Cukup Tinggi, Alasannya Bikin Geleng-geleng-Disway/Cahyono-
"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya (ASN)," ujarnya di Balai Kota pada Senin, 20 Januari 2025.
Kata Teguh, pergub itu dibuat juga untuk mempersulit ASN berpoligami.
"Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," ucap Teguh.
Menurut Teguh, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya.
Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang bakal membahas terkait izin berpoligami.
Dari Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA:Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2025, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen
Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.
Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan.
Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," lanjut Teguh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: