Teguh Setyabudi Janji Persulit Izin ASN Berpoligami Demi Lindungi Hak Istri
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi berjanji akan mempersulit izin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi berjanji akan mempersulit izin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.
Hal ini dikatakan Teguh menyikapi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh menegaskan, dengan adanya Pergub tersebut justru semakin memperketat aturan ASN berpoligami.
BACA JUGA:Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami
"Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," ucap Teguh di Balaikota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Teguh, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya.
Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang akan membahas terkait izin berpoligami.
BACA JUGA:Mantap! Teguh Setyabudi Sulap Lokasi Prostitusi Rawa Bebek Jadi RTH
Dari Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.
Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan.
BACA JUGA:Pesan Teguh Setyabudi Kepada Pramono-Rano: Suport Program Pemerintah Pusat
Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," lanjut Teguh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
