Mantap! Teguh Setyabudi Sulap Lokasi Prostitusi Rawa Bebek Jadi RTH

Mantap! Teguh Setyabudi Sulap Lokasi Prostitusi Rawa Bebek Jadi RTH

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyulap lokasi prostitusi Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyulap lokasi prostitusi Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penataan kawasan eks-Gang Royal tersebut berkat kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT KAI dan stakeholder lainnya.

Menurut Teguh, penataan kawasan yang berada di bantara rel itu dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah sosial yang kerap terjadi seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, tindak pidana perdagangan orang, dan kasus kriminalitas lainnya.

BACA JUGA:PSSI Tak Beri Patrick Kluivert Target Lolos Piala Dunia 2026, Bung Harpa: Kok Lucu Ya?

BACA JUGA:Al-Hilal Manfaatkan Celah Transfer Mohamed Salah dari Liverpool, Kepala Olah Raga Saudi Sampai Turun Tangan

Kondisi awal dari kawasan ini, sebagian besar bangunan semi permanen yang berdiri secara ilegal di atas lahan milik PT KAI, PLN, dan Jasa Marga.

"Kawasan ini dulunya penuh dengan kafe-kafe yang ilegal, ada lokasi prostitusi dan di lokasi ini dulu dikenal sebagai tempat peredaran minuman keras tanpa izin, narkoba, dan juga aktivitas kriminal lainnya," terang Teguh melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kondisi tersebut, lanjut Teguh, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Menlu Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas dengan Israel: Jadi Momentum Perdamaian di Palestina

BACA JUGA:Katalog Promo Mingguan Hypermart 17-23 Januari 2025, Sabun Cuci Piring Ekonomi Cuma Rp6 Ribu!

Ditambah lagi, kawasan eks-Gang Royal ini berada dekat dengan jalur rel kereta api yang merupakan area steril dari pemukiman penduduk.

Sehingga bangunan semi permanen tersebut berbahaya bagi warga karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan menambah kompleksitas masalah sosial.

Teguh menuturkan, penertiban di kawasan eks-Gang Royal dilakukan secara bertahap mulai dari 2020 hingga 2023 dengan melibatkan berbagai unsur.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Jawa Timur Naikan Harga LPG 3 Kg, Pertamina: Sudah Berlaku Sesuai dengan SK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads