bannerdiswayaward

Pj. Gubernur Jawa Timur Naikan Harga LPG 3 Kg, Pertamina: Sudah Berlaku Sesuai dengan SK

Pj. Gubernur Jawa Timur Naikan Harga LPG 3 Kg, Pertamina: Sudah Berlaku Sesuai dengan SK

LPG 3 kg atau gas melon mengalami kenaikan harga di wilayah Jawa Timur, di mana disebutkan jika kenaikan harga ini berdasarkan keputusan Pj. Gubernur. -sabrina hutajulu-

SURABAYA, DISWAY.ID - LPG 3 kg atau gas melon mengalami kenaikan harga di wilayah Jawa Timur, di mana disebutkan jika kenaikan harga ini berdasarkan keputusan Pj. Gubernur.   

Adapun harga eceran tertinggi atau HET LPG 3 kg yang semula Rp16.000, naik menjadi Rp18.000.

Area Manager Comm, Rel & CSR, Ahad Rahedi mengatakan penyesuaian harga LPG subsidi 3 kg yang mulai berlaku mulai 15 Januari 2025 sesuai dengan SK Pj. Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 dengan kenaikan dari Rp16.000 menjadi Rp18.000. 

BACA JUGA:Masyarakat Cenderung Pilih Belanja di Luar Negeri, Ini Dampak Bagi UMKM Tanah Air

BACA JUGA:Kecintaan Pep Guardiola Terhadap Manchester City Hancurkan 30 Tahun Pernikahannya

"Pemberlakuan HET baru tersebut murni keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur tanpa campur tangan Pertamina dengan mempertimbangkan beberapa kondisi salah satunya adalah HET di Provinsi Tetangga yakni Bali dan Jateng DIY sudah naik dengan harga yang sama," kata Ahad dikutip Jumat 17 Januari 2025.

Dikatakan Ahad, dengan adanya penyesuaian HET ini masyarakat tidak perlu panic buying. 

"Kami terus melakukan upaya untuk mengajak pengecer naik kelas menjadi pangkalan, agar dapat melayani masyarakat lebih luas lagi," terang Ahad.

BACA JUGA:Aktivitas Gunung Ibu Halmahera Kembali Meningkat, Kolom Abu Tebal Condong ke Arah Barat

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar LPDP 2025 Tahap 1, Lengkap dengan Jadwalnya

"Pengecer sendiri bukan merupakan rantai jalur distribusi yang diawasi karena tidak berkontrak dengan Agen atau Pangkalan, sehingga apabila ingin melakukan pembelian tabung 3kg disarankan untuk membeli di pangkalan," jelasnya.

"Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak pangkalan maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," sambungnya.

Lebih lanjut dipaparkan Ahad, saat ini sudah ada lebih dari 2 pangkalan di seluruh desa/kelurahan di wilayah Jatim.

BACA JUGA:16 Kode Redeem FF yang Masih Aktif Hari Ini 17 Januari 2025, Jumat Berkah Ambil SG2-Diamond Terbaru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads