Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.--Kemendikdasmen
JAKARTA, DISWAY.ID - Guru ASN saat ini boleh mengajar di sekolah swasta, dengan sejumlah aturan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Melalui peraturan ini, guru yang diangkat sebagai PNS dan PPPK bisa ditempatkan tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
Redistribusi guru ASN ini mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Tewas Mengambang, Jenderal Purnawirawan TNI Berpamitan Ngurus Tanah
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, 14 Januari 2025 lalu.
Sejalan dengan itu, Ketua Presidium Majelis Nasional Katolik (MNPK) Dr Darmin Mbula, OFM menyebut bahwa peraturan ini menjadi bentuk perhatian Mu'ti terhadap sekolah-sekolah di daerah 3T.
"Terima kasih kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang telah memperhatikan sekolah-sekolah di daerah 3T yang selama ini sangat sulit mendapatkan guru berkualitas dari negara," tutur Darmin dalam keterangan tertulis yang diterima Disway, 18 Januari 2025.
BACA JUGA:Profil Lutfy Azizah Pendiri Zendo, dari Guru Honorer hingga Jadi CEO
Terlebih, kebijakan baru ini sangat membantu sekolah swasta, utamanya keagamaan katolik untuk mendapatkan guru berkualitas.
Saat ini, terdapat sebanyak 5.406 sekolah Katolik dan 269 yayasan Katolik dari 38 keuskupan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, permendikdasmen ini membuktikan kehadiran serta pengakuan negara terhadap eksistensi sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh gereja Katolik di Indonesia.
BACA JUGA:Fakta Baru Siswa Dihukum Duduk di Lantai, Kakak Wali Murid Muncul Malah Bela Guru dan Sekolah
"Sekolah-sekolah Katolik sejak masa sebelum kemerdekaan hingga kini telah berperan dalam mencetak generasi bangsa yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: