Kemendagri Lakukan Asistensi Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas

Kemendagri Lakukan Asistensi Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas

Rapat Asistensi Penatausahaan Barang Milik Daerah Wilayah II di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024-Dok. Kemendagri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang berkualitas. 

Upaya ini seperti yang dilakukan Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan BMD dengan menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD.

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta Bakorhumas Tangkal Hoaks Jelang Pemilu

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Ingatkan Manfaat Bank Mandiri Taspen ke PNS Jelang Pensiun

Dalam sambutannya, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Yudia Ramli mengatakan, BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD.

“Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis 22 Februari 2024. 

Guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Yudia mengatakan, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemendagri 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober

BACA JUGA:170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya September 2023, Kemendagri Tunggu Nama Pengganti dan Berikut Daftarnya

Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD.

Yudia mengungkapkan, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). 

Hal itu salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat oleh Pemda. Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD. Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA:337 Juta Data Warga di Dukcapil Kemendagri Diduga Bocor, Isu Penjualan NIK hingga KK di Forum Peretas Mencuat

Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan Pemda belum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: