170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya September 2023, Kemendagri Tunggu Nama Pengganti dan Berikut Daftarnya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengusulkan sejumlah nama yang akan menjadi penjabat Gubernur kepada presiden Jokowi. (dok Kemendagri)--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 170 kepala daerah di seluruh Indonesia akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menunggu nama-nama pengganti yang telah diajukan sesuai jenjangnya.
Dari 170 kepala daerah itu meliputi 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.
BACA JUGA:Buka GBN 2023 di Senayan Park, Jokowi: Batik Adalah Kehormatan Kita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya telah menjaring usulan calon-calon penjabat (Pj) gubernur tersebut.
Penjabat gubernur akan diangkat dengan kriteria memenuhi syarat pejabat pimpinan tinggi (JPT) madya, eselon I struktural atau setara sekda.
Kemendagri juga telah meminta pejabat dari kementerian atau lembaga, eselon I struktural bukan fungsional.
Nama-nama yang sudah terjaring diajukan kepada Presiden untuk diangkat menggantikan posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Seoptember 2023.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, untuk penentuan calon penjabat (Pj), pihaknya hanya memfasilitasi usulan DPRD di setiap daerah maupun provinsi dan keputusannya ada di tangan Presiden.
BACA JUGA:Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS Polri
"Di tahun 2023, itu kurang lebih sekitar 170 kabupaten dan kota, provinsi yang akan berakhir masa kepemimpinan kepala daerah," katanya.
Pihaknya saat ini menunggu nama-nama penjabat gubernur yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Kemarin sudah disampaikan daftarnya ke Pak Presiden. Bahwa nanti keputusannya ada di Pak Presiden. Bukan Bapak Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri, tetapi daftar yang diusulkan oleh ketua DPR, dan (Pj) gubernur yang diusulkan ke Kemendagri itu kita akomodir dan meneruskan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
"Dan lalu nanti dilakukan TPA (Tes Potensi Akademik) untuk memutuskan siapa yang paling layak untuk bisa ada dalam posisi pemerintahan dalam penyelenggaraan masa transisi, sampai dengan pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: