KPK selanjutnya melakukan pengumpulan data dan informasi lanjutan. Termasuk, akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini Indonesia Police Watch (IPW).
BACA JUGA:Djarot Akan Usulkan Hak Angket Secara Pribadi: Itu Hak Anggota DPR
"Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng ke KPK, Selasa 5 Maret 2024 kemarin.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi kepada Bank Jateng.
Diduga, uang mengalir ke sejumlah pihak di jajaran Pemprov Jawa Tengah di era Gubernur Ganjar Pranowo.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan Juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
BACA JUGA:Demokrat Tanya Dasar Pengusulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Brutalnya Dimana?
Adapun nilai nominal gratifikasi itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” imbuhnya.
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” beber Sugeng.
BACA JUGA:Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN
Terkait laporan ini, Ganjar menyatakan tidak pernah menerima uang seperti yang ditudingkan.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut merespons kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo.