Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN

Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut tengah bergulir di Bareskrim Polri.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengaku mendapat telpon dari Capres 02 Prabowo Subianto.

Tepatnya, usai Rosan menggelar konferensi pers merespons pernyataan Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie soal Prabowo hanya akan menjabat 2 tahun lantaran bisa saja diracun.

"Pak Prabowo telepon saya. Dia bilang, San itu bagus tuh kamu sudah press conference kaya gitu. Itu, ini keras lah beliau," ujar Rosan dikutip dari Youtube Total Politik.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Pelaporan Connie Rahakundini oleh Rosan Roeslani, Polisi: Masuk Tahap Klarifikasi

Eks Dubes RI untuk Amerika Serikat itu lantas mengungkapkan, Prabowo mendukung dirinya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum berlaku.

Rosan pun melaporkan Connie ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

"Pak Prabowo bilang, uda nyerang saya masalah Mirage, fitnah saya, sekarang fitnah kamu. Biar tahu bahwa kita benar dari pada orang itu. Nanti Hashim sama Otto (Otto Hasibuan) nelepon lu," ungkap Rosan.

Setelah mendapat telpon dari Prabowo, Rosan menyebut, tim kuasa hukum TKN Otto Hasibuan memproses laporan terhadap Connie.

"Pak Otto nelepon kita siapin laporannya. Ya udah laporan ke Mabes Polri. Beliau marah bukan marah ke saya marahnya ke berita kebohongan itu," kata Rosan.

BACA JUGA:Prabowo Jenderal TNI Kehormatan, Connie Bakrie: Atas Dasar Hukum Apa?

Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) lalu.

Dalam laporannya, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan.

Adapun yang dikenakan yaitu Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Otto Hasibuan mengungkapkan, Rosan membuat laporan polisi karena dituduh oleh Connie berbicara bahwa Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun saja jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: