Demokrat Tanya Dasar Pengusulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Brutalnya Dimana?

Demokrat Tanya Dasar Pengusulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Brutalnya Dimana?

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan dasar dari pengusulan hak angket.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan dasar dari pengusulan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.

Menurutnya, penyusunan hak angket mestinya didasari dengan alasan-alasan yang jelas dan konkret.

"Terkait dengan hak angket, saya kira hak angket kita paham semua bahwa ini adalah hak konstitusional kita. Namun, apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki perjelas dulu sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat," ujar Herman di sidang paripurna DPR RI, Selasa, 5 Maret 2024 

BACA JUGA:PDIP Desak DPR Setujui Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kalau Gak Berani, Tak Ada Taringnya

Herman meminta bukti jika kecurangan pemilu 2024 dilakukan secara brutal. Dia tidak mau jika masyarakat kemudian diracuni dengan informasi yang bias.

"Kalau brutalnya brutal di mana gitu? Karena ini yang harus didudukan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat," ucap Khaeron.

Herman mengatakan maksud pengajuan hak anget perlu diperjelas agar masyarakat juga tahu pentingnya hak angket diperjuangkan, apalagi DPR juga menjadi bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu.

"Ok saya berpikir bahwa untuk usulan ini ajukan saja hak angket apa isinya dan itu tentu nanti yang akan kita bahas bersama tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya ini adalah pemilu yang tentu juga menjadi tugas kita bersama untuk mengawal untuk mengawasi dan bahkan dalam perhitungan ini ya," imbuhnya.

BACA JUGA:Politisi Gerindra Bandingkan Hak Angket dengan Hak Sopir Angkot

"Tentu kita bagaimana untuk bisa menentukan setuntas-tuntasnya dengan batas waktu yg telah ditetapkan jika ada hal-hal lain saya kira tugas kontistusional bisa digunakan namun tentu kita harus juga memperjelas kapda publik jgn sampai publik betul-betul tidak mendapatkan indormasi sebenar-benarnya ini penting karena DPR adalah bagian daripada pengambil keputusan di dalam pelaksanaan pemilu," lanjutnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Menurutnya, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Sehingga, kata dia, tidak boleh ada yang merenggut dan menghancurkannya.

"Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," kata Luluk dalam rapat Paripurna di DPR RI, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia mengatakan, pemilu tidak hanya berfokus pada konteks hasil, melainkan dari proses yang mengiringi jalannya pesta demokrasi itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: