BACA JUGA:KJP Plus November 2023 Dananya Kok Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pemda DKI Bakal Cabut KJP Siswa yang Masih Bandel Merokok, Heru Budi: 'Kita Berikan ke Anak Lain'
Ima menegaskan seharusnya penerima KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun, tetapi otomatis berlanjut hingga tuntas. Menurutnya, jika seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan di awal, bantuan akan dijamin diterima sampai selesai.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi polemik KJMU dan KJP.
Menurut Heru, saat ini pihaknya telah melakukan sinkronisasi data berdasarkan DTKS yang divalidasi berdasarkan Regsosek di Dinas Sosial.
Ia juga membantah apabila ada pengurangan jumlah penerima manfaat KJMU dan KJP Plus. Heru menegaskan jika penerima KJP dan KJMU harus mematuhi persyaratan.
BACA JUGA:Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Kedapatan Merokok
Selain itu, peserta juga wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," ujar Heru.